⚽ Bagi seluruh lulusan S-1 (Sarjana) / setara meneruskan ke Program S-2 (Pascasarjana).
⚽ Diadakan bagi seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2 atau setaraf; melanjutkan pendidikan formal ke Program Diploma Tiga (D-3) atau pindah program studi.
⚽ Bagi seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dsb; meneruskan ke Program S-1 (Sarjana) atau pindah prodi.
Resume Lengkap Seluruh Info klik disini. Demikian pula Biaya Studi & Cara Mengangsur klik disini, dan Syarat Mahasiswa, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran pada masing2 Perguruan Tinggi Swasta tsb klik disini.
✑
Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
✑
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
✑
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat melewati Internet atau melewati Pendaftaran Mahasiswa Baru online atau dapat melewati POS, Faksmile, surat, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus Perguruan Tinggi Swasta tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan
Biaya studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) calon mahasiswa baru.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Kemudian dlm Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga atas dasar perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendati begitu diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Untuk menunaikan kepentingan ini PTS terkait mengadakan Kelas Karyawan (Blended) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) atau S-2 / Pascasarjana di program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat dan bermutu berdasarkan keunggulan masing-masing PTS terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya
Para mhs ini senantiasa kompak serta saling memberikan bantuan membereskan persoalan masing2. Baik persoalan dlm karir, akademik, pendapatan / finansial, demikian pula persoalan lainnya. Juga dgn lulusannya, mempunyai ikatan yg kuat untuk saling memberikan bantuan sesama lulusannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Dlm menempuh pendidikan formal mhs tetap memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, jadwal pelajarannya bermutu, tidak jenuh, serta tidak bersinggungan/bentrok dengan jadwal kerja.
Tenaga pengajar (dosen) yg profesional sesuai rumpun ilmunya.
Semua program studi/jurusan tidak ada ujian negara (sama dgn PTN). . . . . ➡ lihat lengkap
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Kuliah Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Blended) merupakan Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Lulusan dan mahasiswa/i Kelas Karyawan (Blended) demikian pula Kuliah Reguler mempunyai Status, Gelar, dan Ijazah yang sama.
Lulusannya juga dilengkapi dgn ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keahlian mengelola tim/organisasi secara menyeluruh pada bidang yg sebagaimana bidang kepakarannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dengan bidang keilmuannya, juga dilengkapi dgn kesanggupan menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Tags: kelas, karyawan, blended, jawa, timur, jatim, z, selamat, datang, kelas karyawan, jawa timur, z selamat, pendaftaran calon, mahasiswa, baru s1 d3, s2 kelas, pertimbangan masak masak, sehingga meringankan, bangsa, wajib mencerdaskan kehidupan, bangsa merupakan, dlm, menempuh pendidikan formal, mhs tetap, memiliki, mempunyai status gelar, ijazah sama